Sabtu, 31 August 2019 11:18 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Samuel Benyamin selaku kuasa humum terdakwa Riry Syeried Jetta meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi. Keduanya adalah pejabat saat ini masing-masing Direktur Utama PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS) Bambang dan Direktur Keuangan Faisal.
Riry Syeried Jetta adalah mantan Dirut DPS yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal jenis floating crane senilai Rp 100 miliar.
“Terus terang keterangan kedua saksi ini cukup penting bagi klien kami agar ke depannya bisa meringankan hukumannya,” kata Samuel Benyamin, Sabtu 31 Agustus 2019.
Samuel menambahkan keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari pembelian kapal jenis floating crane yang tenggelam.
BACA JUGA: Rekanan PT DPS dan JPU Ajukan Banding
Apalagi pada persidangan sebelumnya, Kamis 28 Agustus 2019, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman meminta JPU menghadirkan paksa kedua direksi PT DPS.
Pemanggilan paksa ini disambut Samuel Benyamin lantaran kedua direksi tidak hadir di persidangan sebelumnya. “Jika tidak hadir akan dijemput paksa. Itu permintaan ketua majelis hakim dalam sidang,” bebernya.
Samuel berharap pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis 5 September 2019 kedua petinggi PT DPS sudah bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA: Rekanan PT DPS Dituntut 18 Tahun Enam Bulan oleh Jaksa
Penyelidikan kasus ini dimulai ketika muncul laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar.
Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini dimulai pada 2016 lalu yang diawali dengan proses lelang. Kapal kemudian dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai kontrak Rp 100 miliar.
Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas yang didatangkan dari Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.