Kamis, 22 August 2019 00:35 UTC
AJUKAN BANDING: Dirut A&C Trading Network Antonius, Aris Saputra ajukan banding usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto: M. Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dirut A&C Trading Network Antonius, Aris Saputra ajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Ini dilakukan usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.
"Kami memilih banding karena selama sidang pembelaan kami ditolak semua oleh Ketua Majelis Hakim," ucap kuasa hukum terpidana Bobby Wijanarko, Rabu 21 Agustus 2019.
Selain semua pembelaan yang dilakukan Aris, Bobby mantap ajukan banding lantaran ada kejanggalan selama persidangan berlangsung. "Klien kami berkata sejujurnya. Tetapi dari keterangan itu masuk kepada hal memberatkan dan dikatakan berbelit-belit. Ini yang mengganjal menurut kami," ucapnya.
BACA JUGA: Tujuh Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Bekas PT DPS Mangkir
Dengan vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga ajukan banding ke PT. "Kami menilai putusan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang kami ajukan 18 tahun enam bulan penjara," ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis 16 tahun kepada Antonius Aris Saputra. Dalam putusan, Aris harus membayar uang pengganti Rp61 miliar dalam satu bulan. Jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Aris terjerat kasus tindak pidana korupsi pembelian floating crane yang dilakukan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). Dalam kasus ini Kejati Jatim menjerat Mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.