Selasa, 13 August 2019 04:55 UTC
Kasi Penkum kejati Jatim Richard Marpaung. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS).
Dalam perkara ini sudah ada dua orang yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta dan Dirut A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah memanggil tujuh orang saksi pada Senin 12 Agustus 2019. Namun, semuanya mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Kejati Tuntut Rekanan DPS dengan Hukuman Berat
"Semuanya tidak hadir tanpa alasan," kata Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Senin 12 Agustus 2019.
Richard enggan berkomentar terkait siapa tersangka baru yang dibidik kejaksaan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar.
Langkah penyidik selanjutnya akan memanggil saksi lainnya sembari melayangkan kembali surat panggilan kepada tujuh saksi yang sebelumnya tidak mau hadir untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Rekanan PT DPS Dituntut 18 Tahun Enam Bulan oleh Jaksa
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal jenis floating crane sebesar Rp 100 miliar pada 2016.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal juga sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar.
Dalam lelang disebutkan pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan.