Senin, 08 July 2019 04:46 UTC
DITAHAN. Dirut DPS saat Riry Syeried Jetta diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. dalam dugaan kasus pembelian floating crane beberapa waktu lalu. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Samuel Benyamin Simangunsong kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta, menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Sebab dia menilai kasus yang tengah membelit Riry lebih mengarah pada perdata bukan ranah pidana. Salah satu indikasinya adanya tanda tangan Riry selaku Dirut PT DPS yang di - scan pada dua surat keputusan (SK) pengadaan yang memiliki nomor sama, tetapi isinya berbeda.
“Itu yang mengganjal, dan kami sudah ajukan pembuktian dalam penanganan perkara. Namun, hingga persidangan berjalan belum diketahui pelakunya,” kata Samuel, Senin 8 Juli 2019.
Adanya scan tandang tangan itu, membuktikan surat tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Riry. “Di sini kami menilai kasus ini cenderung mengarah perdata,” Samuel mengungkapkan.
BACA JUGA: Skandal Kapal Bekas, Kejati Jatim Tahan Dirut PT DPS
Sebelumnya ia pernah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terkait dengan pinjaman untuk dana talangan dari pihak ketiga.
Dana tersebut didapat dari Permodalan Nasional Madani (PMN) untuk digunakan pembayaran sesuai kontrak. Bahkan, ia juga pernah meminta pendapat hukum dari Kejati Jatim atas rencana pembelian barang bukan baru, yakni kapal bekas jenis floating crane.
Dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, pihaknya juga mengkaji aturan pengadaan barang dan jasa. Begitu juga dengan penyempurnaan aturan pengadaan barang dan jasa perseroan yang sesuai ketentuan.
Pihaknya juga meminta Komite Investasi menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), harapannya bisa menilai kewajaran harga dan konsultan teknik untuk menilai kondisi kapal jenis floating crane tersebut
BACA JUGA: Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru Skandal Pengadaan Kapal Bekas
Salah satu alasan yang memperkuat jika kasus yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 63 miliar lebih mengarah pada persoalan perdata adalah, adanya kontrak kerjasama antara PT DPS dengan PT A&C Trading Network (ACTN).
“Ada dokumen kontrak antara PT DPS dan PT ACTN. Jadi sangat jelas hubungan antara PT DPS dengan PT ACTN adalah hubungan keperdataan, jelas ada aturan-aturan yang harus ditaati sesuai isi perjanjian,” ucap Samuel.
Diberitakan sebelumnya, mantan dirut DPS tersebut terjerat kasus dugaan pembelian kapal bekas jenis floating crane dari salah satu negara Eropa. Dalam perjalanannya, kapal tersebut tenggelam dan diduga ada salah spesifikasi pembelian.
Hal ini yang menyebabkan Riry Syeried Jetta didudukkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa.