Jumat, 10 January 2020 01:06 UTC
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin
JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin memastikan pemerintahan di Sidoarjo tetap berjalan normal. Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin mengaku telah mengumpulkan seluruh perangkat pemerintahan untuk melakukan kordinasi.
"Saya sudah mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda, Staf Ahli, dan Camat-camat untuk menyamakan persepsi. Apapun yang terjadi kita harus bekerja dengan baik," ujar Cak Nur di Surabaya, Kamis 9 Januari 2019.
Seluruh program, kata Cak Nur, telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga harus tetap berjalan. Status Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tidak boleh menganggu jalannya program.
Mengenai bantuan hukum untuk Saiful Ilah, Cak Nur mengaku masih melakukan kajian. Dirinya tak ingin upaya hukum justru bertentangan dengan aturan yang ada. "Jika memungkinkan memberikan bantuan lawyer pasti akan kami lakukan, tapi akan kami kaji dulu," katanya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Bangunan Wisma Atlet Sidoarjo Senilai Rp13,4 Miliar Disidik KPK
Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jempin Marbun mengatakan, status Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo tetap berjalan. Seluruh fasilitas sebagai kepala daerah tetap didapatkan olehnya.
Seperti gaji dan tunjangan. Karena menurut peraturan yang ada, hak tersebut akan gugur jika proses hukumnya sudah incraht
Pemprov Jatim, lanjutnya, masih menunggu surat dari Mendagri untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk menggantikan pelaksana tugas Bupati Sidoarjo.
"Kami menunggu surat pemberitahuan dari Mendagri, kemudian memberikan surat tugas ke Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Sidoarjo," tuturnya.
BACA JUGA: Harta Bupati Sidoarjo Rp60 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan
Saat ini, kata Jempin, pelaksana di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Cak Nur harus tetap berkordinasi dengan Saiful Ilah dalam mengambil keputusan. Selama surat penonaktifan belum keluar, karena wakil bupati tidak bisa mengambil keputusan strategis.
Namun begitu, Jempin menyebut, surat dari kemendagri biasanya tidak akan lama turunnya. "Tapi biasanya surat tugas itu diberikan sesegera mungkin oleh gubernur pasca menerima surat penonaktifan," katanya.
Jempin yang juga Plt Biro Hukum Setdaprov Jatim itu menyampaikan berstatus tersangka, Saiful Ilah masih dapat gaji dan tunjangan. Karena menurut peraturan yang ada, hak tersebut akan gugur jika proses hukumnya sudah incraht.