Logo

Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN IX Divonis 66 Bulan

Reporter:

Senin, 30 May 2022 11:40 UTC

Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN IX Divonis 66 Bulan

Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo saat menjalani sidang yang digelar secara teleconfrence.

JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 66 bulan atau 5 tahun lebih 6 bulan terhadap mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo. 

Hakim menilai terdakwa Budi Adi Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dengan ini terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Buron 7 Tahun Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Ditangkap di Magetan

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. "Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.

Adapun hal memberatkan terdakwa adalah, karena dianggap bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi. Di samping itu, terdakwa juga tidak mengaku perbuatannya dan tidak mau berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan.

Atas putusan tersebut, hakim bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. "Bagaimana sikap terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari," tanya hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference.

Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Buru Aktor Utama Dugaan Korupsi BPRS Senilai Rp 50 Miliar

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami pikir-pikir yang mulia," tegas salah satu JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. 

Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.