Senin, 23 May 2022 01:00 UTC
Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman (Tengah depan)
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut aktor utama kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan nilai total kerugian Rp 50 miliar.
’’Pemanggilan saksi-saksi sudah kami lakukan, dan jadwal pemeriksaan hari ini Senin, 23 Mei 2022 dalam kasus dugaan korupsi di BPRS," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, Senin, 23 Mei 2022.
Keempat saksi merupakan oknum dari BPRS sendiri, dan sesuai surat panggilan yang sudah dilayangkan sebelumnya, mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti bersama lebaran 1443 Hijriah.
’’Empat saksi ini semuanya dari BPRS. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk diperiksa. Jadi ini kita mulai fokus lagi, kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kami tidak akan tebang pilih,’’ ujar Kajari.
Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Jelaskan Penyimpangan Pembiyaan Istishna Korupsi BPRS Senilai Rp 5,8 Miliar
Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di bank milik daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.
Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto.
"Akan segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan,’’ katanya.
Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Usut Kasus Dugaan Korupsi Window Dressing Senilai Rp 50 Miliar di BPRS
Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau, ini menjelaskan, dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti. Diantaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.
Didalamnya salah satunya dokumen perpanjangan. Termasuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan.
’’Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara,’’ ia memungkasi.