Selasa, 08 February 2022 05:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Pasalnya, dari hasil audit yang diperoleh penyidik, diduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Untuk kasus ini, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.
Baca Juga: Lakukan Korupsi Wakasek SMKN 10 Kota Malang Divonis 15 Bulan
Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
"Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar," kata Ali Prakosa, Selasa 8 Februari 2022.
Ali menambahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto
"Untuk mempermudah penyidikan, kami mengimbau para pihak yang mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.
"Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," pungkasnya.