Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut aktor utama kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan nilai total kerugian Rp 50 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Pasalnya, dari hasil audit yang diperoleh penyidik, diduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar.