Logo

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 February 2022 07:00 UTC

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto

PRAPERADILAN. Sidang putusan praperadilan status tersangka Iwan Sulistiono dalam kasus korupsi KMK Bank Jatim di PN Mojokerto, Kamis, 27 Januari 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memenangkan praperadilan yang dilaksanakan secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Praperadilan menyidangkan perkara sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang diajukan oleh pemohon atau tersangka Iwan Sulistiono yang diwakili kuasa hukum "Nur and Partners".

Iwan jadi tersangka dalam dugaan pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.

Persidangan dipimpin hakim tunggal Pandu Dewanto dibantu Panitera Pengganti Sigit Nugroho dan dihadiri termohon jaksa penyidik Kejari Kota Mojokerto, Kamis, 27 Januari 2022.

Dalam putusan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Mjk tanggal 27 Januari 2022 itu, hakim menjatuhkan putusan dengan amar menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

BACA JUGA: Rugikan Negara 1,2 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Mojokerto dan Penyelia Ditahan Kejari

Kajari Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto menegaskan dengan putusan praperadilan tersebut bahwa proses penyidikan telah teruji termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik sah berdasarkan bukti-bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.

"Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional dan akuntabel dalam praperadilan dalam kasus ini," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Iwan dan dua tersangka lainnya yang juga telah ditahan.

"Jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

BACA JUGA: Diperiksa 5 Jam, Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 11 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis, 6 Januari 2022.

Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Amirudin (AMD); mantan penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto yang kini pindah ke Cabang Sidorajo, Rizka (RZK); dan Iwan Sulistiono (IWS) sebagai komisaris PT Mega Cipta Selaras yang menerima dana pinjaman dalam pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.

Kasus ini terungkap ketika terjadi kredit macet yang tidak bisa dibayar oleh PT Mega Cipta Selaras ke Bank Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata proses pemberian pembiayaan pada PT tersebut menyalahi prosedur dan pengerjaan proyek yang diperoleh secara tidak sah. Penyimpangan ini melibatkan pimpinan Bank Jatim dan penyelia bank setempat. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,496 miliar.