Kamis, 06 January 2022 12:20 UTC
Kasus Korupsi yang menyebabkan kerugian negara, Kejari Mojokerto Kota melakukan penahanan terhadap tiga orang, Kamis 6 Januari 2022. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis 6 Januari 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Amirudin (AMD) ini mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, penyelia Rizka (RZK) yang kini aktif di Cabang Sidoarjo dulunya memberikan pembiayaan modal usaha atau modal kerja oleh Bank ke pihak swasta tersebut dan Iwan Sulistiono (IWS) saat itu sebagai komisaris perusahaan dalam pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.
Dari kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 1.496 miliar. "Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa.
Agus menjelaskan, tiga tersangka ini berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014). Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014).
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 11 Miliar
Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Serta adanya penyimpangan peruntukan atau penggunaan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
"Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar," jelasnya.
Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999