Rabu, 25 May 2022 13:40 UTC
Terpidana Muridun Bintang saat diamankan tim tabur gabungan kejaksaan
JATIMNET.COM, Surabaya - Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.
Terpidana berusia 47 tahun warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama 7 tahun.
Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
“Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," terang Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Mei 2022.
Sementara terkait pidana yang harus dijalani terdakwa, Fathur mengatakan selama 4 tahun penjara. "4 tahun dan denda Rp 200 juta," ucapnya.
Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.
"Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan. Namun saat akan di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.