Terdakwa H. Subianto Budiman melakukan pembelaan setelah menilai tuntutan Jaksa dengan denda Rp.200 juta padanya atas dugaan peniru merek, merupakan bentuk kriminalisasi.
Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.
PT Petrokimia Gresik (PG), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, memastikan kesiapan gudang dan kios dalam menghadapi musim tanam Oktober - Maret (Okmar).