Kamis, 09 February 2023 09:00 UTC
Terdakwa H. Subianto (peci) saat melakukan pembelaan nya di didepan majelis hakim Pengafilan Negeri Gresik. Foto:Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa H. Subianto Budiman melakukan pembelaan setelah menilai tuntutan Jaksa dengan denda Rp.200 juta padanya atas dugaan peniru merek, merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia dituntut melanggar hak cipta dalam kemasan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya, Desa Pandau Hulu I, Medan Kota, Sumatera Utara, pembelaan digelar di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Menurut Robert Mantinia penasihat terdakwa saat membacakan nota pledoi bahwa, perkara yang saat ini disidangkan banyak menemukan kejanggalan dan terkesan sengaja dipaksakan.
"Fakta hukum dan alat bukti dipersidangan terdapat perbedaan yang signifikan antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya dengan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa," katanya, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga: Terkait Dana Hibah, Kejari Gresik Periksa Tiga Pejabat Dinas Koperindag dan UMKM
Pledoi tersebut menjelaskan adanya perbedaan kemasan, diantaranya milik pelapor ada logo burung dibagian atas, sedangkan milik terdakwa tidak ada logo Burung adanya logo bintang.
Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang di blok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.
"Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16 sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan sangat berbeda," tambahnya.
Bahkan terdakwa H. Subianto Budiman membuktikan, sah pemilik merek terdaftar dan memiliki hak Eksklusif atas merek yang digunakan pada kemasan produk pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16.
Baca Juga: Kajati Jatim Resmikan Rumah Dinas dan Rumah Napza Kejari Gresik
Terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya, merek “Bintang Mutiara” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 hingga 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032.
Atas dasar bukti tersebut, menurutnya terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak bahkan membajak produk atau kemasan milik orang lain khususnya milik pelapor.
Ditambahkan, terdakwa adalah pemilik 51 merek terdaftar pada Kementerian hukum dan Ham, yang kemudian digunakan sebagai merek pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.
Juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan 000362111, Hak Cipta lukisan logo dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta hak paten pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.
Baca Juga: Pukul Belasan Siswi, Kepsek MTs di Gresik Diamankan Polisi
Bahkan PT. Meroke Tetap Jaya dianggap yang memakai/menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan terdaftar milik terdakwa, yang dapat dilihat dari penggunaan blok 16-16-16 , serta kata mutiara 16-16-16.
Robert mengklaim yakin klienya bebas dari segala tuntutan, sebab terdakwa memiliki bukti yang berizin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.
"Semua bukti izin, baik perusahaan maupun izin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti setiap persidangan," jelasnya dikonfirmasi usai persidangan.
Sidang dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Mochamad Fatkur Rochman akhirnya ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa penuntut.