
Reporter
Agus SalimSelasa, 24 Januari 2023 - 07:00
Editor
Ishomuddin
PERESMIAN. (Dari kiri ke kanan) Bupati Gesik Fandi Akhmad Yani, Kajati Jatim Mia Amiati, dan Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih dalam peresmian rumah dinas dan rumah napza, Selasa, 24 Januari 2023. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Rumah dinas dan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (napza) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Bangunan tersebut dibangun dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Gresik bersumber dari APBD Kabupaten Gresik tahun 2022 senilai Rp4 miliar lebih di atas lahan berukuran 3.645 meter persegi.
Lahan tersebut dibangun satu rumah untuk Kajari Gresik, enam bangunan rumah untuk kepala seksi, dan enam bangunan untuk para staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Gresik, dan satu musala.
Peresmian dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Sekertaris Daerah dan beberapa Kepala OPD. Rumah dinas itu terletak di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.
BACA JUGA: Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Gresik Sosialisasi Kejaksaan hingga UU Narkotika
Gus Yani mengatakan sinergi Pemkab Gresik berjalan baik dengan semua pihak, terutama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Lewat SK Satgas Peningkatan PAD di Kabupaten Gresik bersama Kejari Gresik bekerja sama dalam peningkatan PAD. Hasilnya, Rp103 miliar dari sektor PBB dan BPHTB berhasil masuk dalam kas Pemkab Gresik," katanya, Selasa, 24 Januari 2023.
Pemkab Gresik bersama kejaksaan juga bersinergi dalam upaya penanggulangan narkotika dan diwujudkan dengan rumah rehabilitasi napza di kompleks RSUD Ibnu Sina.
Rumah napza akan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien, pengobatan gratis bagi warga Gresik mulai tahap satu dan tahap dua.
"Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Gresik cukup tinggi dari tahun ke tahun. Disebabkan luasnya wilayah dan lokasi Kabupaten Gresik yang berbatasan kota besar yang pergerakan masyarakatnya sangat dinamis," kata Gus Yani.
BACA JUGA: Kejari Gresik Musnakan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 546 Juta
Sementara itu, Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya yang cukup tinggi di Gresik dan harus ada pencegahan.
Mia berterima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan kejaksaan.
"Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik," katanya.
Bahkan Mia meminta Kejaksaan Negeri Gresik terus melakukan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dan pencari keadilan.
Menurut Mia, rumah rehabilitasi yang diresmikan tersebut merupakan rumah rehabilitasi ke-22 yang ada di wilayah hukum Kejati Jawa Timur.