Senin, 29 August 2022 06:00 UTC
SOSIALISASI. asi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (kiri) memberi pemaparan materi kepada siswa SMAN 01 Gresik dalam program JMS, Senin, 29 Agustus 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan pada generasi muda, Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penyuluhan hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
JMS kali ini dimulai dengan pengenalan tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, dan proses persidangan di Pengadilan Negeri, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA: Kejari Gresik Kembali Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan JMS dilakukan di SMAN 1 Gresik yang diikuti perwakilan kelas XII dan anggota keorganisisan di sekolah dengan materi UU Narkotika.
"Kami melakukan penyuluhan terkait pengenalan Kejaksaan RI, proses persidangan. Kemudian lebih pada penekanan bahaya penggunaan narkotika pada generasi muda," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.
BACA JUGA: Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Ini Capaian Kinerja Kejari Gresik
Tujuannya agar anak didik selaku generasi penerus bangsa dapat memahami bahaya penggunaan narkotika sekaligus mengerti risiko hukum jika mengonsumsi narkotika.
"Ini bentuk preemtif. Agar mereka dapat memahami risiko hukum dan mengajak generasi penerus bangsa untuk membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bermasyarakat," katanya.
JMS dibuka dengan upacara bendera dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah dan Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis Kejari Gresik Rifgiy El Farabiy sebagai pembina upacara.
