Jumat, 22 July 2022 10:20 UTC
Kajari Gresik, M. Hamdan S (tengah) saat jumpa oers menyampaikan hasil kinerja korpsnya. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tepat di 22 Juli 2022 ini, Kejaksaan Negeri Gresik mencatat kinerja selama bulan Januari hingga Juni 2022. Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), SPDP yang masuk total 243 dan yang telah dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 144 perkara.
Membentuk “Rumah Guyub” atau Rumah Restorative Justice di Desa Suci, serta melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative pelanggar pasal 362 KUHP.
"Telah menyetorkan kepada kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp413.031.000," kata Kajari Gresik, M. Hamdan S saat menggelar jumpa pers, Kamis 21 Juli 2022.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum, Kejaksaan Negeri Gresik menangani yang dimohonkan oleh Dinas-Dinas. Bantuan Hukum Non Litigasi, menangani perkara yang diajukan, tujuh MoU masih aktif dan terprogres. "Total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 962.943.833," terang nya didampingi Kasi Datun, Tya Gita Prastiwi.
Baca Juga: Kejari Gresik Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Roomo
Kemudian Seksi Intelijen, telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum atau bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas pada aparatur pemerintahan tingkat Kecamatan, Desa dan masyarakat umum.
Pengamanan dan penggalangan eksekusi terpidana Syamsul Anam dan Masbuchin perkara tipikor pembangunan sarpras olahraga, dan terpidana Amir Djoewito perkara pidum ”Penggelapan” menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk.
Pembentukan Satgas PAD dan sampai bulan Juli 2022 telah membantu memfasilitasi komunikasi dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar tanggungan pajaknya.
Hingga Juli 2022 total PAD yang terfasilitasi masuk ke KAS daerah sebesar Rp 2,131,609,199, sementara dalam progres sebesar Rp 1,924,406,396 dan terus bertambah.
Baca Juga: Di Semester Pertama 2022, Kejati Jatim Tangani 11 Perkara Korupsi
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dengan penjualan barang rampasan sebesar Rp.14.900.000 dan pendapatan uang rampasan/sitaan sebesar Rp2.420.000.
Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini ada tiga perkara penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo.
Pegadaian UPC Tambak, Bawean, eksekusi dua terpidana dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.
"Untuk perkara Pokmas anggaran dari Provonsi Jatim. Progresnya, saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas,” pungkasnya.