Kamis, 21 July 2022 11:00 UTC
Kajari Gresik, M. Hamdan S saat menggelar jumpa pers bersama jajaran kepala Seksi. Foto:Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan menetapkan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 sampai 2018.
Diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, M. Hamdan S, saat menggelar jumpa pers capaian kinerja Kejari Gresik, bawa penetapan dimaksud diatas akan dilakukan dalam minggu depan.
Menurut Kajari Gresik, dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo sudah tahap penyidikan dan audit kerugian negara telah keluar, untuk itu Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera menetapkan status tersangka.
Baca Juga: Korupsi Senilai 3,5 Miliar, Mantan Kepala Unit PT Pegadaian Bawean Ditahan Kejari Gresik
"Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Hamdan, Kamis 21 Juli 2022.
Kajari Hamdan melanjutkan, hasil audit dari inspektorat Kabupaten Gresik baru saja pihaknya terima sebulan lalu korps Adhyaksa ini pun menindak lanjuti dan hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.
Kembali ditegaskan, untuk perkara korupsi dirinya tidak akan main-main dan bertindak tegas, akan mengusut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Baca Juga: Kejari Gresik Lakukan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Alifin N Wanda dikonfirmasi, terkait jumlah tersangka dirinya mengatakan bahwa untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo rencananya hanya ada satu tersangka. "Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil ekspos," jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 - 218 beberapa bulan lalu.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu tiga tahun diduga kuat diselewengkan. Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sembari menunggu proses audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat kabupaten Gresik.