Logo

Korupsi Senilai 3,5 Miliar, Mantan Kepala Unit PT Pegadaian Bawean Ditahan Kejari Gresik

Seorang Broker Juga Ikut Ditahan
Reporter:,Editor:

Rabu, 01 June 2022 00:20 UTC

Korupsi Senilai 3,5 Miliar, Mantan Kepala Unit PT Pegadaian Bawean Ditahan Kejari Gresik

Boedi Tjahyanto, mantan Kepala unit PT Pegadaian unit Cabang Pembantu Kecamatan Tambak, Bawean dan Qurotul Aini selaku broker (kiri). Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian unit Pembantu Cabang Tambak, Bawean, Gresik.

Kedua tersangka atas nama Boedi Tjahyanto (BT) warga Jalan Letjend Suprapto III/17A Kelurahan Burengan, Kediri selaku mantan Kepala unit PT Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak, Bawean.

Serta Qurotul Aini (QA) warga Dusun Timur Sungai Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak yang berperan sebagai broker pada sebuah pengelolaan investasi di daerah setempat.

Keduannya datang ke kantor Kejaksaan Negeri memenuhi panggilan sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya pun dilakukan pemeriksaan  diruang penyidik hinga pukul 19:20 WIB. 

Baca Juga: Korupsi Penggandaan LKS dan Modul, Kadisbud Kota Probolinggo Ditahan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik, dimana sebelumnya dilakukan oemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Kajari Gresik M. Hamdan S mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, saat melakukan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang Kecamatan Tambak, Bawean.

"Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian unit pembantu Tambak telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa prosedural," kata Kajari Gresik, M. Hamdan S, Selasa 31 Mei 2022.

Hamdan menyebut, jaminan gadai berupa emas itu diberikan kepada QA padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi, bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas.

Baca Juga: Buron 7 Tahun Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Ditangkap di Magetan

Peran QA sebagai broker (swasta) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga berkedok investasi, padahal faktanya, emas itu dijadikan agunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang.

"Dari dua alat bukti itu, kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar 3.5 milyar lebih," lanjut Hamdan.

Mantan Kajari Batu Licin itu kembali menegaskan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih jauh, Hamdan mengatakan perkara ini akan terus berkembang, karena hasil pemerikasaan lanjutan ada beberapa warga yang belum melaporkan atas kedua tersangka yang membonceng perusahaan milik negara PT. Pegadaian.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA M. Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, untuk upaya hukum selanjut nya pihaknya akan koordinasi dengan tim dan tersangka. "Salah satu upaya kita akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," katanya memungkasi.