Senin, 30 May 2022 16:20 UTC
Kadisdikbud Kota Probolinggo saat digelandang ke kendaraan tahanan kejaksaan. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo yakni MM. Penahanan dilakukan, lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.
Selain itu, penyidik Kejari Kota Probolinggo juga menahan dua pejabat lainnya yakni BWR selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), AB, selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK) Disdikbud serta ES selaku rekanan penyedia yang menjabat direktur CV MW.
Sebelum dilakukan penahanan, keempatnya sempat menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB. Penyidik yang merasa pemeriksaan telah mempunyai cukup bukti, baru menetapkan keempatnya menjadi tersangka.
Baca Juga: Buron 7 Tahun Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk NPK Ditangkap di Magetan
Kejari Kota Probolinggo, Hartono menjelaskan, selain memeriksa keempat tersangka, penyidik Kejari Kota Probolinggo, sebelumnya juga sudah menghadirkan 70 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.
Dari pemeriksaan keterangan para saksi, terlihat jelas. Bahwa keempat tersangka ini diduga melakukan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 974.915.919,00, dengan cara penyalagunaan wewenang. "Untuk tersangka M adalah pengguna anggaran (Kadisdikbud Kota Probolinggo), lalu BR merupakan PPTK, BWR Kabid Pendas, serta E selaku penyedia atau Direktur CV Mitra Widyatama," kata Hartono.
Hartono mengungkapkan, korupsi penggandaan program tersebut, dalam bentuk pembuatan LKS dan buku modul untuk pendidikan sekolah dasar dan SMP, tahun pendidikan 2020. "Dalam pengadaan ini, bisa dibilang amburadul prosedurnya. Semua prosedurnya, tidak dilalui sama sekali. Dari perjanjian kontraknya tidak ada, penentuan HPN nya tidak ada dan administrasinya abal-abal," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN IX Divonis 66 Bulan
Menurut Hartono, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebenarnya masih ada satu orang tersangka yang semestinya turut terjerat. Hanya saja, lantaran bersangkutan meninggal dunia saat proses penyelidikan, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
"Anggaran itu, sebenarnya untuk program penggandaan bukan pengadaan. Harusnya itu diserahkan ke masing-masing sekolah, karena Bosda itu kan haknya masing-masing sekolah. Namun ini malah dikelola langsung dinas pendidikan, tanpa lelang dan sebagainya. Jadi uang sekian milliar itu, keluar tanpa lelang untuk belanja," Hartono memungkasi.
Sebagai informasi, anggaran belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan, kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional daerah (Bosda), untuk pendidikan sekolah dasar dan SMP tersebut, nilai pagunya mencapai Rp 6.996.665.328,00. Dimana rinciannya, untuk Bosda sekolah dasar sebesar Rp 2.478.590.600,00 dan Bosda SMP sebesar Rp 4.518.740,728,00..