Logo

Sepanjang 2022 Kabupaten Ponorogo Dijatah Sebanyak 62.731 Ton Pupuk Subsidi

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 January 2022 04:20 UTC

Sepanjang 2022 Kabupaten Ponorogo Dijatah Sebanyak 62.731 Ton Pupuk Subsidi

Kasi Pengolahan Pupuk, Pestisida, dan Pembiayaan Pertanian, Samidi. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi sebesar 62.731 ton.

Dari data yang dihimpun jatimnet.com, pada tahun 2022 ini hanya ada tiga jenis pupuk bersubsi yang disalurkan oleh pemerintah, yakni pupuk jenis Urea, NPK, dan pupuk organik. Dari ketiga jenis pupuk tersebut Kabupaten Ponorogo mendapat alokasi Urea sebanyak 27.436 ton, NPK 13.880 ton, dan organik 21.415 ton.

Kasi Pengolahan Pupuk, Pestisida, dan Pembiayaan Pertanian, Samidi mengatakan jika jumlah alokasi pupuk bersubsi di Ponorogo pada 2022 ini terjadi peningkatan untuk jenis Urea, sedangkan untuk jenis NPK dan Organik terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca Juga: Komisi IV DPR Usul Petani Penerima Pupuk Subsidi Maksimal Punya Lahan Satu Hektar

Dengan rincian pada 2021 lalu jumlah total alokasi pupuk mencapai  76.377 ton, yang terdiri dari lima jenis pupuk. Urea sebanyak 20.985 ton, SP-36 37 ton, NPK 21.822 ton, ZA 10.096 ton, dan organik sebanyak 23.437 ton.

“Untuk ZA dan SP-36 pada 2022 aturan dari Kementrian memang dihilangkan, karena di Ponorogo mayoritas tanamannya adalah padi, jagung, kedelai yang sudah tercukupi dengan ketiga jenis pupuk tersebut,” kata Samidi, Selasa 18 Januari 2022.

Samidi menuturkan jika para petani tidak perlu kuwatir dengan kekurangan alokasi pupuk subsidi, dimana pihaknya akan mengajukan penambahan alokasi kepada provinsi berdasarkan penyerapan yang terjadi disetiap kelompok tani atau kecamatan.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Naik, Jatah Jangan Dikurangi Lagi

Dimana melihat pada tahun sebelumnya terdapat tiga kali realokasi pupuk bersubsidi. "Untuk alokasi diratakan dalam satu tahun. Dalam perjalanan nanti, kalo pupuk itu kan si petani, secara fluktuatif sesuai kebutuhan,” terang Samidi. 

Ia menambahkan sebenarnya alokasi pupuk sebesar 62.731 ton tersebut bisa sesuai kebutuhan asal penggunaan pupuk sesuai dengan dosis.

Dimana dosis anjuran dari Kementrian sebanyak 200-205 kg per Ha untuk Urea, 217-300 kg per Ha untuk NPK, dan 500 kg per Ha untuk organik. "Karena petani ini beraneka ragam, ada yang bisa menerapkan dosis tersebut ada yang memang melebihi,” pungkas Samidi.