Logo

Pupuk Subsidi Naik, Jatah Jangan Dikurangi Lagi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 January 2021 06:40 UTC

Pupuk Subsidi Naik, Jatah Jangan Dikurangi Lagi

PUPUK SUBSIDI. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (biru) meninjau okasi gudang penyetokan pupuk bersubsidi milik Petrokimia Gresik. Foto: humas PG/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto berharap pemerintah tak lagi mengurangi jatah pupuk subsidi di wilayahnya. Pasalnya, pada Tahun 2021 harga pupuk subsidi naik. 

Informasi yang diterima politikus Partai Demokrat itu, kenaikan terjadi pada Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Rinciannya, untuk HET pupuk Urea dari Rp 1800 menjadi Rp 2250 per kilogramnya. "Naik Rp 450 per kilogram, dan kalau satu sak (kemasan) tentu naik Rp 200 lebih," ujar Subianto, Sabtu 2 Januari 2021. 

Kemudian Pupuk SP-36 di HET Lama Rp 2000, naik menjadi Rp 2400. Sedangkan Pupuk ZA dengan harga HET lama Rp 1400 menjadi Rp 1700 atau naik Rp 300. 

Dengan kenaikan itu, kata dia, pemenuhan ketersediaan pupuk menjadi tanggung jawab yang wajib bagi pemerintah. Subianto sangat berharap pemerintah tak melakukan pemotongan jatah pupuk bersubsidi bagi petani di Jatim.

BACA JUGA: Petani Diimbau Waspada Pupuk Palsu Subsidi dan nonsubsidi

"Kalau tahun 2020 jatah pupuk subsidi dipotong 20 persen. Maka dengan kenaikan HET tersebut kami minta dikembalikan penuh lagi jatah pupuk buat Jatim," terangnya. 

Selain itu, Subianto juga meminta pemerintah tak lagi mengeluarkan kebijakan yang dinilainya mempersulit petani. Harusnya harga pupuk naik diikuti kemudahan akses mendapatkannya. 

"Kalau menggunakan persyaratan baru bisa dapat pupuk kalau punya kartani (kartu petani), lebih baik kebijakan ini ditunda," tegasnya.

Catatan terakhir Subiant, kenaikan HET pupuk ini juga harus berseiring dengan naiknya Harga Pokok Petani (HPP) untuk gabah. Menurutnya, ini penting untuk menjaga keseimbangan karena HET pupuk naik. Artinya biaya produksi ikut berubah.