Logo

Komisi IV DPR Usul Petani Penerima Pupuk Subsidi Maksimal Punya Lahan Satu Hektar

Reporter:,Editor:

Sabtu, 30 January 2021 09:00 UTC

Komisi IV DPR Usul Petani Penerima Pupuk Subsidi Maksimal Punya Lahan Satu Hektar

SIDAK PUPUK. Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo (kemeja putih) saat mendampingi rombongan Anggota Komisi IV DPR RI di gedung stok pupuk Petrokimia Gresik (PG), Sabtu, 30 Januari 2021. Foto: Humas Petrokimia Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menyebut masih ada selisih antara kebutuhan pupuk petani dengan alokasi pupuk bersubsidi pemberian pemerintah. 

Hal ini terjadi karena keterbatasan dana dalam APBN yang masih harus dibagi dengan subsidi lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan lainnya.

"Jatah subsidi pemerintah hanya mampu mengcover sekitar 40 persen kebutuhan petani," kata Sarwo saat menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Petrokimia Gresik, Kamis, 28 Januari 2021.

Gap ini seringkali memicu isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah tiap tahunnya. Namun dia memastikan pemerintah melalui Kementan memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan realokasi pupuk bersubsidi.

Namun hal itu juga dengan syarat tertentu yakni, apabila suatu daerah kekurangan pupuk, sedangkan daerah lain tidak terserap dengan optimal. 

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Canangkan Program Agro Solution

Merujuk usulan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2021, kebutuhan pupuk petani Indonesia tercatat 23 juta ton, sementara alokasi pupuk bersubsidi disediakan pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto, mengungkapkan bahwa gap atau selisih kebutuhan pupuk petani dengan alokasi pupuk bersubsidi tiap tahunnya cukup besar. 

Pada tahun 2020, E-RDKK mencatat usulan atau kebutuhan petani sebesar 26,18 juta ton, sedangkan alokasi subsidi hanya 8,9 juta ton atau terjadi kekurangan 66 persen dan di tahun 2019 juga terjadi gap sebanyak 62 persen. 

"Kami menyadari adanya keterbatasan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi. Karena itu, Pupuk Indonesia bersama anggotanya siap memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui pupuk komersial," kata Nugroho pada rilisnya, Sabtu, 30 Januari 2021.

Sedangkan, Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, mengaku siap memenuhi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah dengan 31 pabrik bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,9 juta ton.

BACA JUGA: Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Probolinggo, Kecuali Urea

Selain itu, untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui pupuk komersial dan mengedukasi petani dengan alternatif pemupukan berimbang 5:3:2 menggunakan NPK Phonska Plus. 

Jika semula 500 kilogram adalah Petroganik, 300 kilogram NPK Phonska, dan 200 kilogram Urea untuk satu hektar sawah, petani bisa mengganti NPK Phonska dengan NPK Phonska Plus dengan hasil lebih optimal. 

"Hak ini merupakan upaya kami mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi," kata Dwi dalam pernyataaan tertulis. 

Sementara itu, petani asal Desa Dapet, Kecamatan Balongoanggang, Gresik, Siswadi, yang hadir dalam kunjungan Komisi IV DPR RI berharap kebijakan pupuk bersubsidi pemerintah bisa memenuhi seluruh kebutuhan petani seperti dalam E-RDKK. 

"Pupuk itu penunjang peningkatan produktivitas. Jika dikurangi, produktivitas dan kesejahteraan petani terganggu. Dasar penyusunan E-RDKK adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutan) petani. Tidak mungkin petani memanipulasi luasan lahan," katanya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin mewacanakan akan mengubah syarat petani yang berhak menerima subsidi. Sebelumnya, syarat petani penerima subsidi antara lain telah menyusun E-RDKK dan memiliki luas lahan maksimal dua hektar. 

"Saat ini, petani yang menggarap lahan seluas dua hektar tergolong kaya, nanti akan coba kita usulkan syarat penerima subsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal satu hektar saja," ujarnya. 

Hal ini dimaksudkan agar subsidi pupuk lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau lebih banyak petani miskin. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat ditingkatkan dan ketahanan pangan dapat terus dijaga.