Logo

Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Probolinggo, Kecuali Urea

Reporter:,Editor:

Minggu, 24 January 2021 12:20 UTC

Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Probolinggo, Kecuali Urea

PUPUK SUBSIDI. Stok pupuk subsidi di Gudang Penyangga Pupuk Paiton, Kabupaten Probolinggo. Foto Dok: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah pusat mengurangi alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Probolinggo tahun 2021, kecuali pupuk Urea. Untuk alokasi jenis pupuk lainnya masih di bawah kebutuhan yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerima pupuk subsidi dan Kartu Tani.

Pengurangan ini sengaja dilakukan untuk mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia subsidi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno mengatakan dari sejumlah jenis pupuk subsidi yang diajukan, hanya pupuk jenis Urea saja yang alokasinya bisa 100 persen, yakni sebanyak 35.435 ton.

Bambang merinci jika dalam e-RDKK, kebutuhan pupuk jenis ZA 36.219 ton, namun alokasinya hanya 18.023. Lalu pupuk jenis SP-36 kebutuhannya 12.749 ton, namun alokasinya hanya 8.458 ton.

BACA JUGA: Petani Diimbau Waspada Pupuk Palsu Subsidi dan nonsubsidi

 

Selanjutnya, pupuk NPK kebutuhannya 59.033 ton, namun hanya dialokasikan 22.065 ton. Kemudian pupuk organik granul kebutuhannya 29.328 ton dan alokasinya hanya 7.016 ton. Lalu pupuk organik cair kebutuhannya 29.328 liter dan alokasinya hanya 13.414 liter.

 

Jika dipersentase antara kebutuhan dan alokasi, kebutuhan pupuk ZA hanya terpenuhi 49,76 persen, SP-36 66,34 persen, NPK 37,37 persen, organik granul 23,92 persen, dan organik cair 45,73 persen.

 

"Itu sudah kemampuan (pemerintah) pusat. Jadi dari pusat ke provinsi dan provinsi ke tingkat kabupaten. Ketemunya angka segitu. Tapi kalau minat masyarakat kurang, bisa beli pupuk nonsubsidi," kata Bambang, Minggu, 24 Januari 2021.

 

Guna menyiasatinya, Bambang menyebut pihaknya akan melakukan pemerataan pembagian pupuk ke seluruh masyarakat. Dimana nantinya, jumlah pupuk yang ada akan dibagi luas tanam yang tercatat dalam e-RDKK sekitar 224.798 hektar.

 

BACA JUGA: Petrokimia Berharap Petani Lakukan Pemupukan Berimbang untuk Jaga Kesuburan Tanah

 

“Namun pemerataan itu tidak berlaku pada tanaman padi, jagung, dan kedelai. Ketiga tanaman itu tetap mendapat pupuk sesuai e-RDKK. Karena khusus padi, jagung, dan kedelai, acuannya menggunakan dosis yang sudah tercantum dalam e-RDKK. Untuk lainnya kami bagi dulu, dari empat jenis pupuk yang ada dibagi menjadi luas tanam yang ada," katanya.

 

Selanjutnya, apabila stok pupuk sudah terserap sebanyak 75 persen, pihaknya akan melakukan permintaan pupuk tambahan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan melakukan alokasi ulang dari tingkat nasional atau antar kabupaten dan ditentukan pemerintah provinsi setempat.

 

Sekadar informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, pupuk Urea Rp2.250 per kilogram atau Rp112,5 ribu  per karung, ZA Rp1.700 per kilogram atau Rp85 ribu per karung, SP-36 Rp2.400 per kilogram atau Rp120 ribu per karung; NPK Phonska Rp2.300 per kilogram atau Rp115 ribu per karung, Petroganik Rp800 per kilogram atau Rp32 ribu per karung.