Minggu, 11 January 2026 00:03 UTC

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III digelar di Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sejumlah warga Dukuh/Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto wadul kepada wakil rakyat terkait bau tak sedap dari salah satu peternakan ayam, Kamis, 8 Januari 2025.
Langkah itu dijalankan karena permasalahan yang telah muncul tiga tahun lalu tak kunjung menemukan solusi.
Beberapa perwakilan warga akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam forum tersebut, warga mempersoalkan keberadaan peternakan ayam broiler berskala menengah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan sekolah dasar.
Peternakan dengan kapasitas sekitar 80 ribu ekor ayam itu memicu bau limbah yang menyengat dan memunculkan wabah lalat. Kondisi ini berdampak pada kenyamanan hidup dan kesehatan warga sekitar.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kumitir, Rudiyanto mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa sejak peternakan mulai beroperasi. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, tidak ada solusi konkret yang diberikan.
“Kami sudah berulang kali mengadu. Tidak ada tindakan nyata sampai akhirnya warga menyegel peternakan pada 19 Desember 2025,” ungkapnya.
BACA: DLH Mojokerto Sebut Bau Menyengat di Kutorejo dari Kotoran Ayam
Dalam RDPU itu, aliansi warga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penanganan serius terhadap pencemaran udara berupa bau. Kedua, pengendalian wabah lalat yang memicu penyakit, serta penutupan usaha peternakan ayam broiler dan pengalihan ke usaha yang lebih ramah lingkungan.
“Tuntutan ini normatif. Kami hanya ingin hidup tenang dan sehat sebagai masyarakat desa,” tegasnya.
Suasana ruang rapat mendadak hening ketika Eliyana, perwakilan emak-emak Dukuh Kumitir, menyampaikan kesaksian pribadi. Dengan suara bergetar, ia menceritakan kondisi rumah warga yang kerap dipenuhi lalat, bahkan cucunya yang masih bayi sering dikerubuti lalat saat ditidurkan.
“Ini manusia, bukan bangkai,” ucap Eliyana lirih namun menghunjam.
Ia juga menyebut banyak warga mengalami gatal-gatal hingga gangguan pernapasan akut (ISPA). Warga berharap Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dapat mengeluarkan rekomendasi politik dan mendorong Bupati Mojokerto Gus Barra mengambil langkah tegas agar masyarakat Kumitir kembali hidup sehat.
Dari pihak pengelola peternakan, Setiawan Heru dan Ulul Hidja mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan usaha.
Setiawan menyebut pengelolaan operasional sepenuhnya diserahkan kepada karyawan. Sementara, lonjakan populasi lalat terjadi dalam dua pekan terakhir akibat kondisi lembap di musim hujan.
BACA: Bau Menyengat di Lahan Bekas Galian C Meresahkan Warga Kutorejo Mojokerto
Pengelola juga mengakui perizinan usaha belum lengkap, termasuk belum mengantongi izin teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mojokerto.
“Kami siap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melengkapi perizinan,” ujar Ulul Hidja.
RDPU turut menyoroti peran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan dinilai tidak mampu memaparkan aspek teknis pengelolaan peternakan secara jelas dan runtut.
Paparan yang dinilai ambigu tersebut mencerminkan lemahnya pembinaan dan pengawasan sejak awal konflik muncul.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menunjukkan sikap tegas. Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Rahmat Suhariyono yang hadir langsung bersama pengawas lapangan, menegaskan pihaknya tidak segan merekomendasikan penutupan usaha jika pengelola tidak mematuhi SOP dan dokumen perizinan lingkungan.
“Kami serius menangani konflik sosial antara pengelola usaha dan masyarakat,” tegas Rahmat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan sebelum mengeluarkan rekomendasi politik kepada pihak eksekutif.
“Jika tidak ada upaya serius memenuhi tuntutan masyarakat, kami akan merekomendasikan penindakan kepada eksekutif,” tegasnya.
RDPU ditutup dengan komitmen sementara. Pengelola diminta segera melengkapi perizinan serta memperbaiki tata kelola usaha, sementara warga menanti hasil sidak Komisi III DPRD sebagai dasar rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Mojokerto.
