Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat nonaktif Duduksampeyan Divonis 6 Tahun

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:20

korupsi-anggaran-kecamatan-camat-nonaktif-duduksampeyan-divonis-6-tahun

Terdakwa Suropadi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya beberapa hari lalu. Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Johanis menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Camat Duduksampeyan, Gresik nonaktif Suropadi, Rabu 18 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp.300 juta subsider enam bulan penjara. Tidak cukup disitu saja, terdakwa diwajibkan mengganti uang yang dinyatakan sebagai kerugian negara (Uang Pengganti) sebesar Rp.1,041 miliar.

Ada ketentuan jika Uang Penganti dimaksud tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita untuk negara, dan Jika tidak ada harta senilai itu maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara.

Vonis diberikan hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik itu menuntut 8 tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain terhadap terdakwa.

Baca Juga: Kades Dooro Tersangka Korupsi ADD Divonis Ringan, Kejari Gresik Banding

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan. Hal memberatkan, terdakwa tercatat sebagai seorang pejabat tidak seharusnya melakukan tindak pidana korupsi.

Mengenai hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terdakwa di saat menjalani sidang vonis, terdakwa Suropadi menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Untuk itu dirinya juga mengambil sikap pikir-pikir.

“Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan mengenai upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Kami juga mengambil sikap pikir-pikir saat dipersidangan tadi,” kata Dimaz, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Diceritakan Dimaz, ketua majelis hakim Johanis membacakan putusan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999.

Sebagai catatan,  Camat Duduksampeyan nonaktif, Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran Kecamatan periodeisasi tahun 2017 sampai 2019.

Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurim waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 milyar.

Baca Juga