Jumat, 30 July 2021 07:40 UTC
KORUPSI ADD. Kepala Desa Dooro, Mat Ja'i, tersangka korupsi ADD saat ditahan Kejari Gresik pada Februari 2021 sebelum akhirnya dijadikan tahanan kota. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Mat Ja'i divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan karena terbukti korupsi.
Pada sidang putusan, Kamis, 29 Juli 2021, terdakwa yang berstatus tahanan kota ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Ja'i terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana Desa (ADD) periode tahun 2015-2017.
"Oleh ketua majelis hakim, terdakwa dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan (pidana penjara)," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo, Jumat, 30 Juli 2021.
Vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 253 Juta, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu, kerugian negara akibat perbuatan ini sebesar Rp253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa dan disita untuk dikembalikan ke kas negara.
Dimas mengatakan atas putusan ini, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Sebab, vonis terdakwa di bawah setengah dari tuntutan jaksa.
Begitu juga pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa. "Kami akan melakukan upaya hukum, yakni banding. Status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota,” kata Dimas.
