Jumat, 01 February 2019 11:25 UTC
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menyiapkan dua alternatif tempat penahanan Ahmad Dhani selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono mengatakan dua tempat itu adalah Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng dan Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong. Keduanya berada di Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Disidangkan Kamis Pekan Depan
"Di antara dua tempat itu nanti kami titipkan penahanan tersangka," kata Asep, Jumat 1 Februari 2019.
Kejati Jatim saat ini masih menunggu jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM serta Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan terkait rencana pemindahan penahanan tersangkan kasus hate speech atau ujaran kebencian ini.
Menurut Asep, kedua instansi tersebut yang memiliki wewenang untuk pemindahan penahanannya. Ia memperkirakan kepastian pemindahan penahanan tersangka pada Senin atau Selasa mendatang.
"Dalam waktu dekat ini kami minta jawaban dari kedua instansi tersebut," katanya, Jumat, 1 Februari 2019.
BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia optimis sebelum waktu sidang Kamis, 7 Februari 2019, penahanan Ahmad Dhani sudah dipindahkan ke Surabaya. "Sebelum waktu sidang sudah pindah di Surabaya untuk menjalani sidang di sini," jelasnya.
Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian setelah videonya yang melontarkan ucapan 'idiot' kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden menjadi viral di media sosial. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE.