Rabu, 30 January 2019 11:50 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan sidang perdana musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar Kamis 7 Februari 2019 pekan depan. Tiga hakim sudah disiapkan untuk menyidangkan kasus hate speech atau ujaran kebencian terkait video viral dirinya yang menyebut 'idiot' kelompok massa peserta aksi kontra #2019GantiPresiden2019 di Surabaya.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan jadwal sidang Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan. PN Surabaya juga sudah menetapkan hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiga hakim sudah kami tetapkan yakni Anton, Rohmad dan Syafrudin," katanya, Rabu 30 Januari 2019.
Sigit mengatakan tidak ada perlakuan khusus pada persidangan terdakwa Ahmad Dhani. "Tidak ada persiapan khusus. Sama seperti sidang lainnya," ucapnya.
BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang
Terkait dengan telah ditetapkannya jadwal persidangan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya.
"Pemindahan ini untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Kami sedang bahas sekarang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, musisi Ahmad Dhani terjerat kasus vido viral dirinya yang menyebut 'idiot' kepada sekelompok massa kontra aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang tentang ITE. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
