Senin, 28 January 2019 13:13 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Mataram - Jaksa penuntut umum langsung menjebloskan musisi Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait ujaran kebencian.
"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, Senin 28 Januari 2019.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua tahun penjara.
BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Menurut majelis hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
