Logo
Hakim perintahkan Dhani ditahan.

Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter:

Senin, 28 January 2019 11:07 UTC

Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada musisi Ahmad Dhani Prasetyo karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.

Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan  kebencian.

BACA JUGA: Ini Lima Kasus Ahmad Dhani

Menurut hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Atas vonis tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ratmoho.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara dua tahun terhadap pentolan grup musik "Dewa" ini.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)