Logo

Ini Lima Kasus Ahmad Dhani

Reporter:

Senin, 28 January 2019 08:30 UTC

Ini Lima Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Prasetyo. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya - Selebriti Ahmad Dhani Prasetyo memang sosok yang sarat kontroversi. Sosok yang produktif dalam karya-karya musik ini ternyata juga sering berurusan dengan hukum. Ada sejumlah kasus pidana yang menjeratnya dan beberapa harus dihadapinya di meja pengadilan.

Berikut, lima kasus hukum yang menjerat pentolan grup band "Dewa" ini.    

1. Kasus dugaan makar

Pada 2 Desember 2016 lalu, Ahmad Dhani salah satu yang diciduk dalam kasus dugaan makar. Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya yakni Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Ia dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Namun, akhirnya ia dan enam orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik. Sementara tiga orang lainnya diduga terlibat makar.

BACA JUGA: Mabes Polri Layangkan Surat ke Imigrasi Cekal Ahmad Dhani

2. Kasus ujaran kebencian kepada Ahok

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network, Kamis, 9 Maret 2017. Ia dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua dengan cuitannya di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama' pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam. Pertama, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”, Kemudian pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Menurut Jack Lapian, dalam beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menunjukkan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.” menunjukkan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Ahmad Dhani

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya Senin 28 Januari 2019. Jaksa penuntut umum telah menuntut Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan Senin 26 November 2018. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya.

Ia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Pencemaran nama baik Jack Boyd Lapian

Ahamd Dhani kembali dilaporkan Jack Boyd Lapian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.

Jack merasa celotehan Ahmad Dhani di Facebook telah membuatnya tersinggung terkait pembahasan orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.

Perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya berbunyi "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif,".

BACA JUGA: BPP Prabowo-Sandiaga Bahas Persiapan Bantuan Hukum Ahmad Dhani

"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.

Dalam laporan polisi, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

4. Soal kata "Idiot" yang ia lontarkan kepada Kelompok Penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata 'idiot' ini diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut kemudian viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. Kasus ini sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tinggal menunggu jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA: Mangkir Kasus Penipuan Penggelapan Polisi Ancam Jemput Paksa Ahmad Dhani

5. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Ahmad Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu 26 September 2018 atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh. Zaini Ilyas.

Dalam laporan polisi bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018, disebutkan ihwal terlapornya adalah Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III Pondok Indah Jakarta Selatan. Pelapornya ialah Arif Fathoni, mewakili pemberi utang ke Dhani, yakni Zaini Ilyas.

Dhani dilaporkan melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.