Logo

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Surabaya

Tersangka berperan menyiapkan dokumen untuk pengajuan kredit.
Reporter:,Editor:

Selasa, 16 July 2019 05:38 UTC

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Surabaya

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Foto : Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Nur Cholifah sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit fiktif BRI Surabaya tahun 2018.

Nur diduga memalsukan dokumen untuk mempermudah aksi kedua pelaku lain, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya, dan Lanny Kusumawati, dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Penetapan tersangka Nur, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, diperkuat dengan sejumlah bukti yang ada.

"Dengan aksi pelaku itu membuat kedua pelaku ini dengan mudah melakukan kredit fiktif," ucapnya, Selasa 16 Juli 2019.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Pelaku Kredit Fiktif

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, menurut Heru, pelaku sangat aktif untuk memalsukan dokumen.

"Pelaku ini menggunakan KTP orang dengan dipasangkan identitas atau foto dirinya untuk mengajukan kredit," ucapnya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, Nur Cholifah tidak kunjung datang penuhi panggilan Kejaksaan tersebut.

"Saat kami panggil jadi saksi pelaku hanya datang sekali dan mangkir tiga kali," ucapnya.

BACA JUGA: Terdakwa Akui Gondol Uang Nasabah Lantaran Tergoda Judi Daring

Namun, mangkirnya Nur tak lantas membuat kejaksaan tidak dapat menetapkan status tersangka.

"Kami bisa menetapkan tersangka meskipun telah mangkir berkali-kali atau istilahnya inabsensia," kata Heru.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Saat itu, BRI di Surabaya melakukan proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur.

Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

BACA JUGA: BRI dan BCA Mulai Dekati Alipay

Dengan modus itu identitas, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga dipalsu.  

Kemudian adanya dugaan mark up(penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit.

Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.