
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSelasa, 18 Juni 2019 - 15:01
Editor
Rochman Arief
KORUPSI. Kejari Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka penggelapan uang perusahaan dengan modus pencairan kredit fiktif. Foto: M.Khaesar Glee.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua orang terduga kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Surabaya.
Dua tersangka yang ditahan antara lain Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Surabaya, satu lagi adalah Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan keduanya telah melakukan kredit fiktif. Dengan aksinya itu kedua pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Saksi Tak Datang, Sidang Pejabat PPK PDAM Ditunda
“Keduanya ini dikatahui bersekongkol yang melakukan kredit fiktif di BRI,” kata Anton, Selasa 18 Juni 2019.
Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha SIUPP dan TDP debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.
“Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Justru setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit itu,” jelas Anton.
BACA JUGA: Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru Skandal Pengadaan Kapal Bekas
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini menambahkan, proses pemberian kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel perusahaan. Bahkan dari kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 10 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya kami tahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, selama 20 hari ke depan,” ucap mantan Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara.