Selasa, 18 June 2019 11:46 UTC
Retno Tri Utomo menunggu jadwal sidang dengan agenda keterangan saksi dari PT Cipta Wisesa Bersama di Pengadilan Tipikor, Selasa 18 Juni 2019. Foto : M Khaesar Glee
JATIMNET.COM, Surabaya – Retno Tri Utomo (42) warga Jalan Gunung Sari Indah, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya batal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hal ini dikarenakan dua saksi dari PT Cipta Wisesa Bersama tidak hadir dalam persidangan dengan agenda kesaksian. Hal ini yang membuat hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa 25 Juni 2019.
“Sidang ditunda minggu depan dengan dua saksi dari PT Cipta Wisesa Bersama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiyadi, Selasa, 18 Juni 2019.
BACA JUGA: Armuji Tak Penuhi Pemanggilan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi YKP
Pria yang akrab disapa Wiwid ini menambahkan bahwa keterangan dari saksi PT Cipta Wisesa Bersama ini dibutuhkan untuk mengetahui tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, pelapor, Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Ariyanto dihadirkan dalam persidangan pada 11 Juni 2019 kemarin. Dalam keterangan yang disampaikan, dia diminta mengirim sejumlah uang dan baru terealisasi sebesar Rp 900 juta ke terdakwa.
“Selama itu, korban mengirimkan uang sebanyak delapan kali ke rekening yang diberikan terdakwa,” ucap Wiwid.
Dalam dakwaan tersebut, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Serta pasal 23 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA: Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut Enam Setengah Tahun Penjara
Retno Tri Utomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang menangani proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada.
Dalam kasus ini Retno diduga memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Ariyanto. Terdakwa diduga memaksa Chandra memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka mengancam tidak akan mengikutkan korban dalam lelang PDAM apabila tidak memberi “setoran”.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya itu. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Korban sudah delapan kali mentransfer dengan total mencapai Rp 900 juta.