Logo

BRI dan BCA Mulai Dekati Alipay

Reporter:

Kamis, 20 December 2018 13:44 UTC

BRI dan BCA Mulai Dekati Alipay

BNI sudah melakukan kerja sama strategis dengan WeChat dan kini dijadikan proyek percotonhan. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Jakarta – Dua perusahaan perbankan dalam negeri diperkirakan lolos dalam beauty contest (penjajakan kerjasama bisnis) dengan perusahaan jasa pembarayan asal Cina, Alipay.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menyebut dua bank dalam negeri yang sudah melakukan penjajakan bisnis adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan Bank Central Asia (BCA) Tbk.

“BCA saat ini masih penjajakan dengan Alipay, sedangkan BRI laporannya sudah tanda tangan dengan Alipay,” kata Sugeng, Kamis 20 Desember 2018.

Alipay didesak BI agar bekerja sama dengan bank domestik sesuai peraturan mengenai penyelenggaran jasa sistem pembayaran.

Sebagai perusahaan jasa pembayaran asing, Alipay harus bekerja sama dengan perbankan yang memiliki kecukupan modal inti di atas Rp 30 triliun atau BUKU IV.

BACA JUGA: Ini Empat Jamu Yang Disiapkan Bank Indonesia

Sebelum permintaan BI ini, unit usaha Alibaba Group itu dan perusahaan jasa pembayaran Cina lainnya WeChat tanpa izin bekerja sama dengan sektor usaha (merchant) di Bali untuk menawarkan jasa pembayaran kepada turis-turis asing, terutama turis Cina.

BI telah mengingatkan merchant. Pertimbangan perusahaan jasa pembayaran asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di dalam negeri, agar pemrosesan, dan penyelesaian transaksi dapat melibatkan lembaga jasa keuangan domestik. “Jadi setelmen di bank BUKU IV,” kata Sugeng.

Selain BRI dan BCA, Bank BUKU IV lainnya adalah Bank CIMB Niaga Tbk juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan WeChat.

Sedangkan Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mengambil langkah paling pertama, sehingga saat ini sudah di tahap proyek percontohan dengan WeChat.

BACA JUGA: Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Mulai Stabil

“Kalau semuanya itu sudah settle, maka harus dicek proses bisnisnya, persetujuan seluruhnya ada di BI,” ujar Sugeng menjelaskan tahap akhir pemberian izin kepada perusahaan prinsipal asing.

Sistem pembayaran di Indonesia telah diatur oleh BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ant)