Kamis, 18 June 2026 12:04 UTC

Kajari Surabaya, Tri Anggoro Mukti saat diwawancarai, Kamis, 18 Juni 2026. Foto: Januar
JATIMMET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga yang dikerjakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Surabaya.
Penyelidikan tersebut menyasar pelaksanaan proyek jaringan gas sambungan rumah yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2025. Nilai anggaran proyek itu diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan tim penyelidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Pemanggilan seorang saksi terkait pembangunan gas yang dilakukan PGN wilayah Surabaya. Jadi kami katakan PGN Surabaya, penyelidikan pembangunan jaringan gas sambungan rumah," kata Tri Anggoro Mukti, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Tri, penyelidikan mencakup berbagai lokasi proyek yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Surabaya selama rentang pelaksanaan 2018 hingga 2025.
BACA: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo
"Objek rentan 2018-2025 dengan anggaran yang ada estimasi Rp2,3 triliun dan kami masih melakukan penyelidikan terkait kerugian negara yang diduga dikorupsi," ujarnya.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dan kondisi di lapangan. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama yang sedang didalami oleh tim Pidsus Kejari Surabaya.
Tri mengungkapkan, dugaan penyimpangan ditemukan di beberapa titik proyek jaringan gas rumah tangga di Surabaya.
"Untuk saat ini ada di beberapa titik di Kota Surabaya. Dugaan modusnya pembangunan jaringan ternyata tidak tersambung dan tidak dilaksanakan," ungkapnya.
BACA: Jaringan Curanmor di Jember Diungkap, Residivis asal Sumberbaru Dibekuk
Penyidik menduga terdapat pekerjaan yang dilaporkan telah dibangun, namun jaringan gas tersebut tidak berfungsi karena tidak tersambung ke rumah pelanggan. Selain itu, terdapat indikasi sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun anggaran yang telah disiapkan.
Saat ini Kejari Surabaya masih mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Tim penyelidik juga terus menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan itu.
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, belasan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek jaringan gas rumah tangga tersebut.
BACA: JPU Sebut Maidi Terima Rp11,5 Miliar dalam Dua Perkara Korupsi
"Belasan saksi yang sudah kami periksa. Kami masih terus menyelidiki dan akan menyampaikan perkembangan lainnya," kata Tri.
Kasus ini mendapat perhatian karena proyek jaringan gas rumah tangga merupakan program strategis yang dirancang untuk memperluas akses energi bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan LPG. Dengan nilai investasi yang mencapai sekitar Rp2,3 triliun, aparat penegak hukum berupaya memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Surabaya belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan masih terus menelusuri berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan awal.
Penyidik juga membuka peluang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas PGN di Surabaya.
"Kami masih terus menyelidiki dan akan menyampaikan perkembangan lainnya," tegas Tri Anggoro Mukti.
