Rabu, 17 June 2026 06:00 UTC

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti saat menjelaskan proses kasus tindak korupsi di RSUD dr Soetomo, Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Penghentian dilakukan karena tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelum penyelidikan dihentikan, Kejari Surabaya melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026.
Laporan itu menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr. Soetomo. Salah satu parameternya berdasarkan hasil BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa temuan BPK itu meliputi pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, pemberian honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, temuan terkait alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hingga koreksi kelebihan pembayaran.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik memanggil sekitar 10 orang yang terdiri dari pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis, serta unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, Kejari Surabaya menemukan bahwa sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah lebih dahulu ditindaklanjuti oleh RSUD dr. Soetomo sebelum proses penyelidikan dilakukan.
"Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr. Soetomo," ujar Tri.
Ia menambahkan, hasil klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024 juga tidak menemukan adanya temuan yang secara spesifik menunjukkan pelanggaran pada RSUD dr. Soetomo.
"Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr. Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi," katanya.
Hal serupa juga ditemukan pada hasil pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2024. "Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr. Soetomo," imbuhnya.
