Logo

Kejari Mojokerto Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ratusan Juta Uang Palsu

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 April 2026 07:30 UTC

Kejari Mojokerto Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ratusan Juta Uang Palsu

Forkopimda Kabupaten Mojokerto saat memusnahkan barang bukti. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 1 April 2026. Kegiatan ini digelar di area belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti hasil penanganan perkara sepanjang November 2025 hingga Maret 2026. Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Beragam jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika hingga barang ilegal lainnya. Kejari Mojokerto mencatat pemusnahan sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir.

BACA: Ayah-Anak Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Probolinggo

Selain itu, petugas juga memusnahkan uang palsu senilai Rp384.900.000, minuman keras sebanyak 939 botol, obat gosok 24 botol, serta 360 botol minuman dalam kemasan.

Tidak hanya itu, sejumlah barang lain turut dimusnahkan, seperti delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam.

Petugas melakukan pemusnahan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, diblender, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA: Kejati Jatim Benarkan Aspidum Diamankan Kejagung karena Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara
 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan dalam penyimpanan barang bukti.

“Selain menjalankan perintah pengadilan, pemusnahan rutin ini juga bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang disimpan,” pungkasnya.