Rabu, 01 April 2026 07:15 UTC

Suasana Gedung Kejati Jatim. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Beredar kabar, dua jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditangkap tim khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua jaksa tersebut diamankan karena diduga bermain perkara saat menangani sebuah kasus.
Jaksa yang diamankan tersebut salah satunya adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejati Jatim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono membenarkan kabar tersebut.
Joko Budi Darmawan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum.
BACA: Jaksa Agung Rotasi 30 Kajari, Termasuk Sampang dan Magetan yang Bermasalah
Adnan mengungkapkan bahwa Joko diamankan bersama seorang Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum. Namun, Adnan enggan menjelaskan identitas jaksa yang ikut diamankan bersama Joko.
“Dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung,” ujar Adnan saat dikonfirmasi Rabu, 1 April 2026.
Yang mencengangkan, Joko dan bawahannya tersebut diamankan oleh Kejagung sejak 17 Maret 2026 lalu. Dan hingga kini belum ada informasi akan dilepas.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026. Hingga saat ini proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung,” katanya.
BACA: Fadilah Helmi Diperiksa di Kejagung, Kajari Sampang Diisi Plh
Adnan mengaku, tidak mengetahui secara persis kasus apa yang menjerat kedua jaksa senior di Jatim tersebut.
Adnan menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan sehingga informasi yang beredar di publik terkait substansi perkara belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pada perkembangan lain, Kejati Jatim juga menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penerimaan uang oleh pejabat internal. Pihaknya menegaskan informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2026 lalu, dua pejabat di lingkungan Kejati Jatim, juga diamankan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya adalah Kajari Sampang, Fadilah Helmi dan Kajari Magetan, Dezi Septiapermana.
Namun hingga kini, belum diketahui ujung dari pemeriksaan terhadap dua insan Korps Adhyaksa tersebut.
