Selasa, 31 March 2026 08:30 UTC

Kedua terdakwa ayah-anak kasus pembunuhan di Sakapura dipeluk haru oleh para keluarganya usai pembacaan vonis hukuman. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Kabupaten Probolinggo, Selasa, 31 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim, Noviyanto Hermawan, memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada Muslim (54). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Dyas Candra (21), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan berat yang menyebabkan korban, Deding Dharma (27), meninggal dunia.
BACA: Diwadahi Keranjang dan Tas Kresek, MBG di Sampang jadi Sorotan
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, keduanya memiliki batas waktu maksimal 1 pekan untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas vonis dari majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Erlyn Cahaya Sugiarti, menyebut pihaknya masih mengkaji putusan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu ditelaah lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurutnya, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain latar belakang persoalan pribadi, termasuk dugaan perselingkuhan serta adanya ancaman dari korban.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Sidang pembacaan vonis ini juga sempat diwarnai kericuhan di area luar pengadilan. Keluarga terdakwa dan pihak yang diduga keluarga korban terlibat adu emosi.
BACA: Terungkap, Motif Asmara di Balik Kasus Pembunuhan di Sukapura Probolinggo
Aparat keamanan yang berjaga langsung mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya bentrokan fisik. Kondisi akhirnya kembali kondusif setelah dilakukan pengamanan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 September 2025 di wilayah Sukapura. Korban tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam di sebuah kios BBM eceran.
Kedua pelaku berboncengan sepeda motor dalam melakukan penyerangan. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan asmara.
