Selasa, 31 March 2026 10:00 UTC

Keluarga memeluk haru dua terdakwa kasus pembunuhan di Sukapura, seusai pembacaan vonis dari majelis hakim PN Kraksaan, Selasam 31 Maret 2026. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo — Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada 2 September 2025, akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Korban, Deding Dharma (27), tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam saat berada di sebuah kios penjualan bahan bakar eceran.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku merupakan dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Keduanya diketahui adalah Muslim (54) dan Dyas Candra (21), yang memiliki hubungan ayah dan anak.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu persoalan asmara. Konflik pribadi antara korban dan pihak terdakwa disebut menjadi latar belakang terjadinya aksi kekerasan tersebut.
BACA: Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum terdakwa juga menyinggung adanya dugaan perselingkuhan serta ancaman yang diduga melibatkan korban. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dikaji dalam persidangan.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa.
Sidang pembacaan vonis kasus ini sempat diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Kraksaan. Ketegangan terjadi antara keluarga terdakwa dan pihak yang diduga keluarga korban.
BACA: Sidang Vonis Pembunuhan di PN Kraksaan Ricuh, Keluarga Terdakwa dan Korban Nyaris Bentrok
Aparat keamanan yang berjaga langsung turun tangan untuk mengendalikan situasi dan mencegah bentrokan. Kondisi akhirnya kembali kondusif.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muslim dan 12 tahun penjara kepada sang anak, Dyas Candra.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, memiliki waktu satu pekan untuk kemudian memutuskan, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Jika tidak ada keputusan, maka vonis dianggap inkrah.
