Logo

Sidang Vonis Pembunuhan di PN Kraksaan Ricuh, Keluarga Terdakwa dan Korban Nyaris Bentrok

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 March 2026 07:30 UTC

Sidang Vonis Pembunuhan di PN Kraksaan Ricuh, Keluarga Terdakwa dan Korban Nyaris Bentrok

Keluarga terdakwa terlibat kericuhan usai pembacaan vonis kasus pembunuhan di PN Kraksaan.  Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo — Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 31 Maret 2026, berlangsung ricuh.

Ketegangan memuncak sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa. Keributan terjadi di area depan pengadilan, melibatkan keluarga terdakwa dan pihak yang diduga merupakan keluarga korban.

Adu emosi antar kedua kubu nyaris berujung bentrokan fisik. Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal persidangan langsung bergerak cepat untuk meredam situasi.

Petugas mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dan berhasil mencegah bentrok terbuka.

Kericuhan diduga dipicu ketidakpuasan keluarga terdakwa terhadap putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muslim (54) dan 12 tahun penjara kepada Dyas Candra (21).

Usai sidang, suasana berubah haru. Kedua terdakwa tampak berpelukan dengan keluarga mereka sambil menangis.

Kasus pembunuhan ini terjadi di wilayah Sukapura, Kabupaten Probolinggo.