Selasa, 31 March 2026 07:30 UTC

Keluarga terdakwa terlibat kericuhan usai pembacaan vonis kasus pembunuhan di PN Kraksaan. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo — Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 31 Maret 2026, berlangsung tegang dan sempat diwarnai kericuhan.
Ketegangan memuncak sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa. Sejumlah orang yang berada di area depan pengadilan terlibat adu mulut hingga nyaris terjadi bentrokan fisik.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, keributan melibatkan keluarga terdakwa dan pihak yang diduga merupakan keluarga korban. Suasana sempat memanas dan menarik perhatian pengunjung sidang lainnya.
Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal persidangan langsung bergerak cepat. Petugas segera memisahkan kedua kelompok dan mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi bentrokan terbuka.
BACA: Dapur MBG di Plumpang Tuban Sempat Dilelang BRI
Kericuhan tersebut diduga dipicu ketidakpuasan dari pihak keluarga terdakwa terhadap putusan majelis hakim yang baru saja dibacakan di ruang sidang.
Meski sempat terjadi ketegangan, situasi berhasil dikendalikan dalam waktu singkat. Aktivitas di lingkungan pengadilan pun kembali berjalan normal setelah aparat memastikan kondisi aman.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muslim (54), lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.
Sementara itu, sang anak yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Dyas Candra (21) divonis 12 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan awal 15 tahun.
BACA: Ayah-Anak Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Probolinggo
Ayah dan anak tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, Deding Dharma (27), meninggal dunia. Pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 September 2025 di wilayah Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Korban tewas setelah diserang dengan senjata tajam di sebuah kios penjualan bahan bakar eceran.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku merupakan dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan korban dan pihak terdakwa.
