Logo

Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 March 2026 22:00 UTC

Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum wartawan berinisial MAS (42) di Mojokerto telah memasuki babak baru.

Penyidik polisi resmi melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti lebih lanjut dalam tahap pertama.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam kasus ini, MAS dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) KUHP terkait dugaan pemerasan. "Kami menunggu petunjuk dari teman-teman kejaksaan. Apabila ada penambahan pasal, nantinya akan kami tambahkan," katanya, Selasa sore, 31 Maret 2026.

Meski telah dilimpahkan ke kejari, penyidik polisi juga terus melengkapi berkas perkara dengan rencana pemeriksaan ahli pidana serta perwakilan Dewan Pers dalam waktu dekat.

Telepon seluler (ponsel) milik tersangka juga turut dikirim ke laboratorium forensik guna mendalami bukti elektronik.

BACA: Kasus "Wartawan" Mabesnews.tv di Mojokerto Bermula dari Konten, Berujung Pemerasan

Di sisi lain, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

Saat ini, jaksa tengah mempelajari secara menyeluruh materi kasus dengan batas waktu penelitian selama tujuh hari.

"Materi dalam perkas perkara masih kami pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, bagaimana perkembangannya ke depan?. Kalau ada petunjuk, kami sampaikan ke penyidik (polisi)," ujar Erfandy.

Kasus ini bermula dari unggahan MAS di sejumlah platform media sosial seperti Instagram, YouTube, dan TikTok.

Dalam kontennya, ia menginformasikan tentang rehabilitasi dua penyalahguna sabu berinisial ISM, 23 tahun dan JEF, 44 tahun.

Tersangka juga menuding seorang pengacara, WS, 47 tahun, menerima uang pelicin sebesar Rp30 juta agar keduanya dialihkan dari penahanan menjadi rehabilitasi.

Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh WS. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi ISM dan JEF telah melalui asesmen terpadu, dengan biaya sekitar Rp10 juta per orang di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.

BACA: Korban Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Ternyata Pengacara

Penunjukan tempat rehabilitasi itu juga disebut berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu juga diklarifikasi bahwa WS tidak bertindak sebagai pengacara ISM dan JEF.

Namun, dalam kapasitasnya sebagai anggota Divisi Hukum di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Merasa dirugikan oleh konten tersebut, WS sempat meminta klarifikasi kepada MAS.

Namun, alih-alih memberikan hak jawab. MAS justru diduga menawarkan penghapusan konten dengan imbalan tertentu yang disebut sebagai uang Lebaran berkode “Khong Guan”.

Merasa khawatir isu tersebut kian meluas, WS akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto pada Sabtu lalu 14 Maret 2026.

Ia kemudian bertemu dengan MAS di sebuah kafe di kawasan Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pertemuan itu, MAS diduga meminta uang Rp6 juta untuk menghapus konten. Namun, WS hanya menyanggupi Rp3 juta. Tawaran tersebut diterima dan konten pun dihapus.

BACA: OTT Wartawan Pemeras di Mojokerto, Polisi Pastikan Profesional

Tak lama berselang, polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan operasi tangkap tangan sekitar pukul 19.50 WIB.

Dari tangan MAS, petugas menyita uang Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan. Barang bukti lain yang turut disita seperti ponsel, amplop putih, sepeda motor, kartu pers, lencana, tas, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

MAS yang merupakan warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.