Jumat, 20 March 2026 05:12 UTC

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi (42) di Mojokerto bermula dari sebuah konten yang diunggah melalui media sosial. Perkembangan kasus ini kemudian memicu polemik hingga berujung pada proses hukum.
Konten tersebut dipublikasikan melalui kanal YouTube dan TikTok milik mabesnews.tv. Dalam tayangan itu, dibahas proses rehabilitasi dua penyalahguna sabu, disertai tudingan terhadap seorang pengacara berinisial WS yang disebut menerima uang sebesar Rp30 juta.
Mengetahui tayangan tersebut, pengacara WS kemudian telah berupaya memberikan klarifikasi atas tudingan yang dimuat mabesnews.tv. Namun, penjelasan yang disampaikan tidak ditayangkan dalam konten lanjutan, sehingga memunculkan keberatan.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimnet.com, komunikasi lanjutan antara pihak terkait diduga mengarah pada permintaan sejumlah uang.
BACA: Korban Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Ternyata Pengacara
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan upaya penghapusan konten atau takedown berita. Selain itu, terdapat dugaan ancaman agar isu yang beredar tidak semakin meluas ke publik.
Dalam praktik jurnalistik, penghapusan berita sebenarnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut memiliki aturan dan pertimbangan tertentu, terutama jika menyangkut kepentingan publik.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui jalur resmi.
“Kalau (berita) ditulis sendiri, ditakedown sendiri, berarti tidak profesional ketika bekerja. Membuat berita itu ada proses perencanaan, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga penulisan dan harus mematuhi 11 KEJ (kode etik jurnalistik),” bebernya, Jumat, 20 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab atau koreksi, bukan melalui cara-cara di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Seiring berkembangnya kasus, aparat kepolisian akhirnya turun tangan untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Mojokerto sebagai dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan.
BACA: OTT Wartawan Pemeras di Mojokerto, Polisi Pastikan Profesional
Dewan Pers pun menegaskan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam ranah jurnalistik, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kasus ini masuknya bukan konteks pers. Yang masuk ranah dewan pers itu yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, diluar itu tidak ada kewenangan dewan pers,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas profesi pers. Banyak pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia jurnalistik.
