Logo

OTT Wartawan Pemeras di Mojokerto, Polisi Pastikan Profesional

Dewan Pers Dukung Proses Pidana
Reporter:,Editor:

Jumat, 20 March 2026 08:38 UTC

OTT Wartawan Pemeras di Mojokerto, Polisi Pastikan Profesional

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat berbincang dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Foto: Humas Polres Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum wartawan di Mojokerto menjadi sorotan publik. Penanganan perkara ini semakin mendapat perhatian setelah Dewan Pers menilai kasus tersebut masuk dalam ranah pidana, bukan sengketa jurnalistik.

Polres Mojokerto pun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan. Polisi memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat dengan melibatkan keterangan ahli guna menghindari kesalahan dalam penerapan hukum.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi (42). Penanganan perkara ini menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers yang menilai kasus tersebut masuk dalam ranah pidana.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

BACA: Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Polisi

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat, serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya, Jumat, 20 Maret 2026. 

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di wilayah Mojosari. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah amplop, serta beberapa atribut yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan. Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Andi juga mengapresiasi dukungan dari Dewan Pers serta sejumlah organisasi pers yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

BACA: Ledakan Gegerkan Salat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember, Satu Jemaah Alami Gangguan Pendengaran

Polres Mojokerto menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik serta kehormatan profesi, khususnya insan pers yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.