Logo

Kasus Korupsi P2SEM Diduga Dilakukan Secara Berjemaah DPRD Jatim Mangkrak

Reporter:

Selasa, 31 December 2019 10:35 UTC

Kasus Korupsi P2SEM Diduga Dilakukan Secara Berjemaah DPRD Jatim Mangkrak

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membeberkan data capaian kinerja jajarannya di sepanjang tahun 2019, Selasa 31 Desember 2019. Dari periode Januari hingga Nopember 2019, Kejati menerima 16.398 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

Di sisi lain terdapat kasus besar di Jatim yang ditangani Kejati hingga kini belum tuntas. Yakni kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 yang dilakukan secara berjemaah oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Di kasus tersebut mengalami kendala, lantaran saksi kunci, yakni dr Bagoes meninggal diduga kena serangan jantung saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Perannya, membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim.

BACA JUGA: Kematian Saksi Kunci P2SEM Persulit Penyidikan di Kejati Jatim

Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir mengaku, saat ini menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM. "Kita tidak akan menyerah untuk menangani kasus P2SEM," kata Dofir, dalam Press Release Capaian Kinerja Tahun 2019 Kejati Jatim di Gedung Kejati Jatim, Selasa 31 Desember 2019.

Sebelum meninggal, dr Bagoes ini saat diperiksa penyidik menyebutkan 15 nama anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2004-2009, diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp 200 miliar dari program P2SEM. Dari keterangan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.

Sementara, mengenai 16.398 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian. Jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tersebut tidak sebanyak SPDP yang masuk. "Sebanyak 11.385 berkas perkara yang telah kita limpahkan ke pengadilan," katanya, Selasa 31 Desember 2019.

BACA JUGA: Kejati Jatim Tegaskan Penyidikan Kasus P2SEM Jalan Terus

Untuk sisa perkara lainnya, saat ini kata Dofir, masih dalam proses menempuh mekanisme koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti. Hingga kini terdapat 273 kasus yang telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3).

Sebanyak 13.233 kasus ini sudah memasuki tahap 1 (penyerahan berkas perkara), kemudian 708 tahap P-17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan), 1.575 tahap P-18 dan P-19 (pengembalian berkas ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi).

"Sedangkan, sebanyak 2.383 berkas perkara ini kembali ke Penuntut Umum (PU) dan menunggu proses selanjutnya," terang Dofir.

BACA JUGA: Minta Anggota DPRD Renville Diperiksa Kasus P2SEM Aktivis Demo Kejaksaan

terdapat 11.597 berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap) serta 11.924 sudah memasuki proses tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut). Dari jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan diatas, sebanyak 7.445 perkara sudah diputus. 

"732 perkara tengah proses upaya hukum, dan 7.539 putusan sudah berhasil kami eksekusi," katanya.