Logo

Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Tetap Terima Gaji

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 October 2019 13:09 UTC

Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Tetap Terima Gaji

DEMONSTRASI. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto berbicara di depan massa yang menuntut polisi mengusut tuntas kasus pemalsuan ijazah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin 14 Oktober 2019. Foto: Zul.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Meski terjerat kasus ijazah palsu dan ditetapkan tersangka serta ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Abdul Kadir, masih tetap berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo. Gaji penuh per bulan pun masih diterima. Tersangka akan menerima gaji pokok saja bila statusnya naik jadi terdakwa di pengadilan.

Informasi tersebut dipastikan oleh Ketua DPRD, Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo. Menurutnya, Abdul Kadir belum diberhentikan lantaran statusnya masih tersangka.

DPRD baru bisa memberhentikan sementara apabila statusnya berubah menjadi terdakwa. 

BACA JUGA: Sebulan Jadi Legislator, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan Karena Pemalsuan Ijazah

“Sampai sekarang masih anggota DPRD. Meski bersangkutan sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka,”terangnya, Kamis 17 Oktober 2019.

Atas hal itu, Andi mendorong agar kasus yang menjerat Abdul Kadir segera diselesaikan secara hukum. Meskipun, DPRD tidak menyediakan pengacara guna menangani kasus Abdul Kadir.

“Karena ini masalah individu atau bukan menyangkut lembaga. DPRD tidak menyediakan pengacara, jadi pengacaranya sendiri yang melakukan pembelaan,”pungkasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pemalsuan Ijazah Minta Polisi Usut Pihak yang Terkait

Terpisah Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo, Judi, menjelaskan pemberhentian sementara terhadap Abdul Kadir bisa dilakukan jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan. 

Pemberhentian itu merujuk PP Nomor 12/2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Kalo untuk pemberhentian sementara, kami tunggu status Abdul Kadir menjadi terdakwa. Saat ini belum dilakukan karena masih tersangka,”jelasnya.

BACA JUGA: Klien Ditahan Polisi, Pengacara Pimpin Demo ke Mapolres

Lantaran tetap berstatus anggota DPRD, Abdul Kadir pun tetap menerima gaji penuh. Abdul hanya menerima gaji pokok apabila statusnya sudah diberhentikan sementara.

Informasi dihimpun Jatimnet, ada dua poin seorang anggota DPRD bisa diberhentikan sementara. 

Pertama, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. Dan kedua, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

BACA JUGA: Panitia Pilkades Desa Kecik Probolinggo Kompak Mengundurkan Diri

Pemberhentian sementara berlaku setelah bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa seperti tersebut pada pasal 117 ayat (6). Bunyinya, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa.

Sekadar informasi, nama Abdul Kadir akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. Abdul Kadir dijerat Pasal 266 ayat (2) KUHP sub pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.