Kamis, 17 October 2019 01:34 UTC
Camat Besuk Puja Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mengundurkan diri bersama, sehari menjelang penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa. Mereka khawatir kebijakan yang dikeluarkan tak sesuai dengan aturan.
Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecik, Lukman menjelaskan, ia bersama panitia lainnya mengundurkan diri, merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2019, yang disebutnya multitafsir.
Salah satunya, dalam Pasal 24 Tentang Penjaringan Bakal Calon terkait klarifikasi berkas calon kepala desa. Pada ayat 2 disebutkan bahwa panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon, meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang.
BACA JUGA: Teror Penampakan Pocong Gegerkan Warga Probolinggo
Ayat 3 dan 4 berbunyi panitia pemilihan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam upaya melakukan pembuktian keabsahan berkas persyaratan administratif bakal calon. Maka, panitia pemilihan mengeluarkan surat kepada instansi yang berwenang, untuk mendapatkan keterangan secara tertulis.
Menurut Lukman, saat memasuki tahap klarifikasi berkas bakal calon, pihaknya mendapatkan jawaban klarifikasi berkas ijazah bakal calon dari dinas pendidikan yang menyatakan jika legalisir ijazah salah satu calon kepala desa di Desa Kecik tidak dilakukan di dinas pendidikan.
Mengetahui hal itu, calon dimaksud kemudian kembali menyodorkan berkas ijazah yang disertai legalisir dinas pendidikan di waktu berbeda.
BACA JUGA: Pilkades Serentak di Madiun Dinyatakan Aman
Akan tetapi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo menyebut, berkas yang diserahkan terakhir harus ditolak. Alasannya, saat penyerahan berkas ijazah yang terakhir, tahapan pilkades sudah masuk dalam tahap klarifikasi.
Namun, keterangan berbeda muncul dari Plt Kepala Dinas PMD yang menyatakan, bakal calon masih bisa melakukan perbaikan berkas sekalipun dalam tahap klarifikasi.
“Karena mendapat dua jawaban yang berbeda itu, kami pun kebingungan. Kami akhirnya takut mengambil kebijakan, karena merasa terancam aturan undang-undang,”terang Lukman.
BACA JUGA: 10 Pasutri Maju Pilkades Serentak di Situbondo
Lukman menekankan jika tidak ada ancaman apapun dari pihak eksternal seperti bakal calon ataupun pendukungnya. Hanya saja Lukman mengaku, ia dan panitia lainnya merasa tidak aman saat mengambil kebijakan yang salah nantinya.
Perihal pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Camat Besuk, Puja Kurniawan, dikonfirmasi, Rabu 16 Oktober 2019.
Dalam surat menyebutkan jika alasan keamanan menjadi penyebab panitia pilkades mengundurkan diri. “Untuk kejelasan terkait ketidakamanan itu, forum komunikasi pimpinan Kecamatan Besuk, masih belum mendapatkan jawaban pastinya,”terang Puja. Puja pun segera membentuk dan melantik panitia pilkades yang baru.