Logo

Sebulan Jadi Legislator, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan Karena Pemalsuan Ijazah

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 October 2019 16:22 UTC

Sebulan Jadi Legislator, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan Karena Pemalsuan Ijazah

IJAZAH PALSU. Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik menyampaikan penangguhan penahanan di Polres Probolinggo, Sabtu 5 Oktober 2019. Kadir (insert foto), politikus Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diduga memalsukan ijazah. Foto: Zul.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Belum genap dua bulan menjabat legislator, Abdul Kadir bin Haeri, legislator DPRD Kabupaten Probolinggo, ditahan kepolisian karena dugaan memalsukan ijazah.

Kepolisian Resor Probolinggo menahan Kadir sejak Jumat, 4 Oktober 2019 petang. Politikus Partai Gerindra yang dilantik legislator pada 30 Agustus 2019 itu, diduga memalsukan ijazah Kejar Paket C saat mencalonkan diri pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

“Benar, klien saya ditahan mulai kemarin malam,” kata kuasa hukum tersangka, Hosnan Taufik pada Sabtu, 5 Oktober 2019.

BACA JUGA: Sekitar 200-an Warga Probolinggo Tertahan di Wamena

Penahanan berlangsung pada pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, Kadir menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB sebelum ditahan pada petang, berdasarkan surat nomor Sp.Han/93/X/2019/Satreskrim. Dalam surat penahanan ini, Kadir tercatat menggunakan ijazah paket C nomor register DN-05-PC 0095265 saat mendaftar sebagai caleg pada Juli 2018.

Hosnan kini mengupayakan penangguhan penahanan atas kliennya. Ia berharap, penyidik mengabulkan permohonan itu karena selama ini kliennya koorperatif menjalai proses hukum. “Bahkan semua barang bukti diserahkan ke penyidik,” katanya.

Ia menjamin kliennya tak melarikan diri. “Statusnya kan anggota dewan, tak mungkin melarikan diri,” katanya.

BACA JUGA: Warga Dua Desa di Probolinggo Blokade Jalan Menuju Tambang Pasir

Ia pun berharap, polisi mengusut tuntas kasus pemalsuan ijazah ini. Sampai kini, ia melanjutkan, ada sejumlah pelaku lain yang belum terusut kepolisian. “Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Probolinggo AKP Santoso mengatakan telah menetapkan Kadir sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan pada Jumat kemarin. “Status tersangka sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu,” katanya.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang dikirim kuasa hukum Kadir, Santoso mengatakan masih akan mempelajarinya. Ia enggan berkomentar panjang lebar.